Selasa, 21 Januari 2014

makalah KUFUR



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Menggunakan hukum yang bukan dari Allah adalah kufur akbar, yang bisa menyebabkan seseorang ke luar dari islam, dan bisa juga termasuk kufur duna kufur yakni kufur yang tidak menyebabkan keluar dari islam (Al’Aqli, 1992: 20).
Contoh kufur akbar, yaitu tidak mempercayai adanya Allah, hari Kiamat, Qodo dan Qodarnya Allah. Sedangkan, contoh kufur duna kufur, yaitu berzina, mabuk-mabukan, dan mencuri.
Pelaku dosa besar tidak keluar dari keimananya. Di dunia dia tetap beriman tetapi kurang imannya, sedangkan di akhirat dia berada di bawah masyi’ah Allah (Al’Aqli, 1992: 26). Artinya bila Allah menghendaki akan diampuni dan bila menghendaki sebaliknya, maka dia akan disiksa sesuai dengan keadilanNya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kufur?
2.      Apa saja macam-macam kufur?
3.      Apa perbedaan kufur besar dan kufur kecil?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Agar dapat mengetahui pengertian kufur.
2.      Agar dapat mengetahui macam-macam kufur.
3.      Agar mengetahui perbedaan antara kufur besar dan kufur kecil.










BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Kufur
Kata kufur dalam bahasa Arab berarti menyembunyikan dan menutup. Orang arab menyebut malam itu kafir, karena malam menyembunyikan sesuatu. Mereka juga menyebut petani dengan kata kafir, karena petani itu menutup atau (menanam) benih dalam tanah (Khalid, 1996: 76)
Kemudian tidak dianggap kufur orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, kemudian dia melakukan hal-hal yang membatalkan iman karena bodoh. Tetapi jika dia mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukannya itu mengeluarkan dia dari landasan iman, namun dia masih ingkar, berarti dia telah kufur. Dalam hal ini kita memohon perlindungan Allah dari hal-hal yang demikian.
Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’, kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan RosulNya, baik dengan mendustakannya atau tidak (Al-Fauzan, 2010: 15)
Kufur menurut syariat adalah menolak kebenaran setelah mengetahuinya (Khalid, 1996: 79). Ini berarti bahwa orang yang menolak kebenaran dan berbuat kufur karena kebodohannya, serta menganggap bahwa dia telah melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak membatalkan iman, maka orang yang demikian tidak dianggap kufur, kecuali bila telah sampai kepadanya keterangan yang hak, tetapi ia masih tetap menolaknya.

2.2  Macam-macam Kufur
Kufur dalan bahasa agama ada 2 macam. Pertama, kufur akbar yaitu kufur yang menyababkan seseorang keluar dari agama. Kedua, kufur ashghar yaitu kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari agama (Al’Aql, 1992: 26).
Kufur akbar terjadi bila patuh dan tunduk kepada hukum selain hukum Allah, atau mengijinkan menggunakan selain hukum Allah. Sedangkan kufur duna kufur, bila tidak menggunakan hukum Allah dalam suatu kejadian tertentu karena menuruti hawa nafsu, tetapi secara umum ia masih tetap patuh kepada hukum Allah SWT (Al’Aql, 1992: 20-21).
Macam-macam kufur besar di antaranya:
Ø  Kufur dengan cara mendustakan, yaitu dengan mendustakan (tidak mempercayai) Al-Qura’an atau Al Hadits, dan dengan memdustakan sebagian yang ada pada keduanya.
Ø  Kufur karena enggan dan takabur, padahal sebenarnya ia percaya, yaitu tidak adanya ketundukan pada kebenaran meskipun ia mangakui adanya kebenaran tersebut.
Ø  Kufur dengan cara ragu-ragu terhadap adanya hari Kiamat, masalah-masalah ghaib atau mengingkari dan tidak mempercayainya.
Ø  Kufur dengan cara berpaling, yaitu barpaling dari ajaran islam serta tidak mempercayainya.
Ø  Kufur dengan cara nifaq, yaitu menampakkan kepercayaan terhadap Islam dengan lisan, tetapi tidak mengakuinya dalam hati serta menyelisihinya dalam amal perbuatan.
Ø  Kufur dengan cara menentang, yaitu orang yang mengingkari sesuatu dari agama yang diketahui secara umum (Hielmy, 2006: 75-79). Seperti rukun islam atau rukun iman. Sebagaimana orang yang meninggalkan shalat karena mempercayai bahwa shalat itu wajib. Maka orang tersebut adalah kafir dan murtad dari agama Islam
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama islam (Al-Fauzan, 2010: 17). Contohnya, berzina, mabuk-mabukan, mencuri, dan sebagainya.
Macam-macam kufur kecil adalah:
·         Kufur nikmat.
·         Kufur amal, yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara’ dikatagorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpredikat sebagai seorang mukmin (Hielmy, 2006: 75-81)
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij kecuali najdah, adalah kafir dan akan disiksa di neraka selamanya (Rojak, 2000: 134). Jadi pelaku dosa besar itu tidak akan pernah merasakan kenikmatan surga.
Lain halnya dengan pandangan subsekte Azaqirah. Mereka menganggap kafir  tidak saja kepada orang-orang yang telah melakukan perbuatan hina, seperti membunuh, berzina, dan sebagainya, tetapi juga terhadap semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Subsekte An-Najdat berpendapat bahwa orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sepaham dengan golonganya (Rojak, hal: 134-135).
Manurut Harun nasution Subsekte Khawarij dapat dikatagorikan menjadi dua katagori, yaitu Murji’ah ekstrim ialah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir  (Rojak, 2000: 135-136)
Orang kafir tidak selamanya disiksa di neraka, melainkan ia akan di siksa di neraka berdasarkan ukuran dosa yang dilakukannya.



2.3  Perbedaan antara kufur besar dan Kufur Kecil
a.       Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufuran kecilnya tersebut, dan pelakunya tetap mendapat ancaman dosa.
b.      Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka, maka ia tidak kekal didalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.
c.       Kufur besar menjadikan darah dan harta pelakunya halal, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
d.      Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya (Al-Fauzan, 2010: 20).




















BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Kata kufur dalam bahasa Arab berarti menyembunyikan dan menutup. Kufur secara bahasa       berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’, kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan RosulNya, baik dengan mendustakannya atau tidak. Kufur terbagi menjadi dua macam, yaitu kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar diantaranya,  kufur dengan cara mendustakan, kufur karena enggan dan takabur padahal sebenarnya ia percaya, kufur dengan cara ragu-ragu, kufur dengan cara nifaq, dan kufur dengan cara menentang. Kufur kecil diantaranya, kufur nikmat dan kufur amal.

3.2  Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan agar semua umat islam selalu percaya akan adanya Allah SWT dan Rosulnya, akan keesaan-keesaan Allah, dan selalu percaya akan adanya hari Kiamat serta qodo dan qodar Allah. Kita juga bisa mengetahui pentingnya mempelajari tauhid untuk diamalkan serta pentingnya mengetahui kekufuran dan kesyirikan agar bisa mewaspadai dan menjauhinya.
















DAFTAR PUSTAKA


Hielmy, Irfan. 2006. Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah adalah Aqidah Assalafushshalih. Ciamis: DPD-MUI.

Rojak, Abdul. 2000. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.

Al’Aql, Nashir Ibn Abdul Karim. 1992. Prinsip-prinsip Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah. Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Fauzan, Shalih Bin Fauzan. 2010. Kitab Tauhid 3. Jakarta: Darul Haq.

Khalid, Abdul Rahman Abdul. 1996. Garis Pemisah Antara Kufur dan Iman. Jakarta: Bumi Aksara.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar