BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menggunakan
hukum yang bukan dari Allah adalah kufur akbar, yang bisa menyebabkan seseorang
ke luar dari islam, dan bisa juga termasuk kufur duna kufur yakni kufur yang
tidak menyebabkan keluar dari islam (Al’Aqli, 1992: 20).
Contoh
kufur akbar, yaitu tidak mempercayai adanya Allah, hari Kiamat, Qodo dan
Qodarnya Allah. Sedangkan, contoh kufur duna kufur, yaitu berzina,
mabuk-mabukan, dan mencuri.
Pelaku
dosa besar tidak keluar dari keimananya. Di dunia dia tetap beriman tetapi
kurang imannya, sedangkan di akhirat dia berada di bawah masyi’ah Allah (Al’Aqli,
1992: 26). Artinya bila Allah menghendaki akan diampuni dan bila menghendaki
sebaliknya, maka dia akan disiksa sesuai dengan keadilanNya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian kufur?
2. Apa saja macam-macam kufur?
3. Apa perbedaan kufur besar dan kufur
kecil?
1.3
Tujuan Masalah
1. Agar dapat mengetahui pengertian kufur.
2. Agar dapat mengetahui macam-macam kufur.
3. Agar mengetahui perbedaan antara kufur
besar dan kufur kecil.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kufur
Kata
kufur dalam bahasa Arab berarti menyembunyikan dan menutup. Orang arab menyebut
malam itu kafir, karena malam menyembunyikan sesuatu. Mereka juga menyebut
petani dengan kata kafir, karena petani itu menutup atau (menanam) benih dalam
tanah (Khalid, 1996: 76)
Kemudian
tidak dianggap kufur orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, kemudian dia
melakukan hal-hal yang membatalkan iman karena bodoh. Tetapi jika dia
mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukannya itu mengeluarkan dia dari landasan
iman, namun dia masih ingkar, berarti dia telah kufur. Dalam hal ini kita
memohon perlindungan Allah dari hal-hal yang demikian.
Kufur
secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’, kufur adalah tidak
beriman kepada Allah dan RosulNya, baik dengan mendustakannya atau tidak
(Al-Fauzan, 2010: 15)
Kufur
menurut syariat adalah menolak kebenaran setelah mengetahuinya (Khalid, 1996:
79). Ini berarti bahwa orang yang menolak kebenaran dan berbuat kufur karena
kebodohannya, serta menganggap bahwa dia telah melakukan sesuatu yang tidak
bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak membatalkan iman, maka orang yang
demikian tidak dianggap kufur, kecuali bila telah sampai kepadanya keterangan
yang hak, tetapi ia masih tetap menolaknya.
2.2
Macam-macam Kufur
Kufur
dalan bahasa agama ada 2 macam. Pertama, kufur akbar yaitu kufur yang
menyababkan seseorang keluar dari agama. Kedua, kufur ashghar yaitu kufur yang
tidak menyebabkan seseorang keluar dari agama (Al’Aql, 1992: 26).
Kufur
akbar terjadi bila patuh dan tunduk kepada hukum selain hukum Allah, atau
mengijinkan menggunakan selain hukum Allah. Sedangkan kufur duna kufur, bila
tidak menggunakan hukum Allah dalam suatu kejadian tertentu karena menuruti
hawa nafsu, tetapi secara umum ia masih tetap patuh kepada hukum Allah SWT
(Al’Aql, 1992: 20-21).
Macam-macam
kufur besar di antaranya:
Ø Kufur dengan cara mendustakan, yaitu
dengan mendustakan (tidak mempercayai) Al-Qura’an atau Al Hadits, dan dengan
memdustakan sebagian yang ada pada keduanya.
Ø Kufur karena enggan dan takabur, padahal
sebenarnya ia percaya, yaitu tidak adanya ketundukan pada kebenaran meskipun ia
mangakui adanya kebenaran tersebut.
Ø Kufur dengan cara ragu-ragu terhadap
adanya hari Kiamat, masalah-masalah ghaib atau mengingkari dan tidak
mempercayainya.
Ø Kufur dengan cara berpaling, yaitu
barpaling dari ajaran islam serta tidak mempercayainya.
Ø Kufur dengan cara nifaq, yaitu
menampakkan kepercayaan terhadap Islam dengan lisan, tetapi tidak mengakuinya
dalam hati serta menyelisihinya dalam amal perbuatan.
Ø Kufur dengan cara menentang, yaitu orang
yang mengingkari sesuatu dari agama yang diketahui secara umum (Hielmy, 2006:
75-79). Seperti rukun islam atau rukun iman. Sebagaimana orang yang
meninggalkan shalat karena mempercayai bahwa shalat itu wajib. Maka orang
tersebut adalah kafir dan murtad dari agama Islam
Kufur
kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama islam
(Al-Fauzan, 2010: 17). Contohnya, berzina, mabuk-mabukan, mencuri, dan
sebagainya.
Macam-macam
kufur kecil adalah:
·
Kufur
nikmat.
·
Kufur
amal, yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara’ dikatagorikan perbuatan
kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpredikat sebagai seorang
mukmin (Hielmy, 2006: 75-81)
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabirah),
menurut semua subsekte Khawarij kecuali najdah, adalah kafir dan akan disiksa
di neraka selamanya (Rojak, 2000: 134). Jadi pelaku dosa besar itu tidak akan
pernah merasakan kenikmatan surga.
Lain halnya dengan pandangan subsekte Azaqirah.
Mereka menganggap kafir tidak saja
kepada orang-orang yang telah melakukan perbuatan hina, seperti membunuh,
berzina, dan sebagainya, tetapi juga terhadap semua orang Islam yang tidak
sepaham dengan mereka. Subsekte An-Najdat berpendapat bahwa orang berdosa besar
menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sepaham
dengan golonganya (Rojak, hal: 134-135).
Manurut Harun nasution Subsekte Khawarij dapat
dikatagorikan menjadi dua katagori, yaitu Murji’ah ekstrim ialah mereka yang
berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Murji’ah moderat ialah
mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir (Rojak, 2000: 135-136)
Orang kafir tidak selamanya disiksa di neraka,
melainkan ia akan di siksa di neraka berdasarkan ukuran dosa yang dilakukannya.
2.3
Perbedaan antara kufur besar dan Kufur Kecil
a. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari
agama islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak
menjadikan pelakunya keluar dari agama islam, juga tidak menghapuskan (pahala)
amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufuran
kecilnya tersebut, dan pelakunya tetap mendapat ancaman dosa.
b. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal
di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka, maka ia
tidak kekal didalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada
pelakunya, sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.
c. Kufur besar menjadikan darah dan harta
pelakunya halal, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
d. Kufur besar mengharuskan adanya
permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin.
Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan,
tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya,
dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya (Al-Fauzan, 2010:
20).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kata
kufur dalam bahasa Arab berarti menyembunyikan dan menutup. Kufur secara
bahasa berarti menutupi. Sedangkan
menurut syara’, kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan RosulNya, baik
dengan mendustakannya atau tidak. Kufur terbagi menjadi dua macam, yaitu kufur
besar dan kufur kecil. Kufur besar diantaranya,
kufur dengan cara mendustakan, kufur karena enggan dan takabur padahal
sebenarnya ia percaya, kufur dengan cara ragu-ragu, kufur dengan cara nifaq,
dan kufur dengan cara menentang. Kufur kecil diantaranya, kufur nikmat dan
kufur amal.
3.2
Saran
Dengan
adanya makalah ini diharapkan agar semua umat islam selalu percaya akan adanya
Allah SWT dan Rosulnya, akan keesaan-keesaan Allah, dan selalu percaya akan
adanya hari Kiamat serta qodo dan qodar Allah. Kita juga bisa mengetahui
pentingnya mempelajari tauhid untuk diamalkan serta pentingnya mengetahui
kekufuran dan kesyirikan agar bisa mewaspadai dan menjauhinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hielmy, Irfan.
2006. Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
adalah Aqidah Assalafushshalih. Ciamis: DPD-MUI.
Rojak, Abdul.
2000. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka
Setia.
Al’Aql, Nashir
Ibn Abdul Karim. 1992. Prinsip-prinsip
Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah. Jakarta: Gema Insani Press.
Al-Fauzan,
Shalih Bin Fauzan. 2010. Kitab Tauhid 3. Jakarta:
Darul Haq.
Khalid, Abdul
Rahman Abdul. 1996. Garis Pemisah Antara
Kufur dan Iman. Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar